Keanggotaan penuh Indonesia dalam BRICS menandai tonggak sejarah diplomatik. Perluasan ini akan menyuntikkan momentum baru ke dalam koalisi negara-negara ekonomi berkembang utama untuk membentuk kembali tatanan hukum global. Indonesia sekarang akan menjadi bagian dari kekuatan politik utama di belahan bumi selatan dalam upayanya untuk mencapai tatanan dunia multipolar yang lebih inklusif, adil, dan seimbang. Melalui BRICS, Indonesia juga berkomitmen pada multilateralisme sejati di mana negara-negara berkembang akan memiliki peran yang lebih berarti dalam proses pengambilan keputusan global.
Bagi belahan bumi selatan, tatanan hukum global kontemporer adalah konstruksi yang berakar pada nilai-nilai Eurosentris dan cita-cita Barat. Pembentukannya telah mengabaikan perspektif dan kepentingan negara-negara berkembang. Aturan dan norma tatanan hukum global saat ini telah berperan penting dalam melegitimasi agenda politik dari apa yang disebut tatanan internasional liberal. Penerapan standar ganda telah menjadi modus operandi yang efektif untuk mempertahankan tatanan hegemonik.
Praktik-praktik ini menandakan kemunduran aturan hukum internasional dan mengungkap keretakan yang dalam dalam tatanan internasional liberal. Dengan latar belakang ini, BRICS didirikan dengan misi yang jelas: Mereformasi tatanan hukum global kontemporer dengan paradigma keadilan yang menekankan kesetaraan kedaulatan antarnegara. Negara-negara BRICS berupaya mengubah aturan dan norma yang bias terhadap negara-negara berkembang.